SISTEM TANAM PAKSA DI INDONESIA


 SISTEM TANAM PAKSA

MATA KULIAH
SEJARAH AGRARIA


PROGRAM STUDI SEJARAH
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2012

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada penulis sehingga penulis berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Sistem Tanam Paksa”
Makalah ini berisikan tentang informasi Sistem Tanam Paksa, yang nantinya penulis berharap para pembaca dapat mendapat informasi dan memperdalam pengetahuan tentang Sistem Tanam Paksa.
Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan Makalah ini. Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

                                                                                                                                                                                                                                                            Penulis
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
System pajak tanah yang dilakukan oleh Raffles yang kemudian diteruskan oleh Komisaris Jendral van der Capellen dan Du Bus de Gisignies telah mengalami kegagalan, kegagalan yang dimaksud dalam hal ini adalah kegagalan dalam merangsang para petani untuk meningkatkan produksi tanamanperdagangan untuk ekspor. Pemerintah Hindia Belanda mengangkat jendral baru untuk Indonesia dengan alasan untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor pada tahun 1830, peningkatan tanaman ekspor dirasa sangat perlu oleh pemerintah Belanda karena untuk menopang keadaan ekonomi Belanda dengan hutangnya yang sangat besar. Karena Belanda merasa tidak mempunyai jalan lain kecuali mencari pemecahan masalah di wilayah-wilayah koloni, akhirnya menghasilkan gagasan system Tanam Paksa yang diintroduksi oleh gubernur van den Bosch.sistem Tanam Paksa yang dijalankan oleh van den Bosch disebut juga Cultuurstelsel, yang berarti pemulihan kembali eksploitasi berupa penyerahan-penyerahan seperti yang pernah dilakukan oleh VOC dahulu. Namun dalam system Tanam Paksa ini pihak Belanda memberikan beberapa rangsangan-rangsangan postif, beberapa rangsangan tersebut adalah setelah para penduduk pribumi melunasikewajiban pembayaran sewa tanah (land rent) para penduduk pribumi akan mendapatkan hasil bersih dari apa yang pernah mereka bayar.
1.2 Rumusan Masalah
            Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
  1. Bagaimana terjadinya Tanam Paksa?
  2. Apakah dampak dari system tanam paksa tersebut?

1.3 Tujuan Penulisan
            Tujuan daripada penulisan makalah ini adalah :
  1. Mengetahui terjadinya system Tanam Paksa;
  2. Mengetahui dampak dari system tanam paksa;
  3. Memperdalam pengetahuan tentang system tanam paksa.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Jalannya Sistem Tanam Paksa

Gubernur Jendral van den Bosch memberlakukan system ini dengan mengambil pelajaran dari system pajak tanah yang gagal pada era sebelumnya oleh Raffles, dari system pajak tanah yang tidak mampu membuat para penduduk pribumi meningkatkan tanaman ekspor maka Gubernur Jendral van den Bosch mecoba untuk meningkatkan hasil tanaman ekspor dengan mengadakan kerjasama dengan para Bupati dan pejabat daerah yang dekat dengan rakyat. Artinya system feodal di pedesaan harus dimanfaatkan agar para petani mampu menghasilkan tanaman ekspor yang banyak, untuk itulah Gubernur Jendral van den Bosch mencoba untuk mengadakan kerjasama dengan para pegawai pemerintahan yang dekat dengan petani. System tanam paksa ini bisa dikatakan sebagai bentuk pembaharuan dari system pajak tanah yang pernah dilakukan oleh VOC selama dua abad, mengapa seperti itu? Hal ini dikarenakan para penduduk pribumi juga dikenakan pajak oleh Gubernur Jendral van den Bosch, yang mana pajak yang dikenakan bukan berupa uang melainkan berupa tanaman ekspor yang telah mereka tanam. Pajak berupa hasil pertanian mereka ini juga menjadi ciri dari system Tanam Paksa yang dilakukan oleh van den Bosch, hasil dari pajak-pajak tersebut kemudian dikirim ke negeri Belanda untuk dijual kepada pembeli dari Amerika dan Eropa dengan harga yang dapat menguntungkan Belanda.

System pajak tanah yang berlangsung selama tahun 1810-1830, penanaman dan penyerahan wajib telah dihapuskan kecuali daerah Parahyangan dan Jawa Barat. Namun didaerah Parahyangan para penduduk pribumi diwajibkan menanam kopi dan pajak yang diserahkan kepada pihak Belanda harus berupa kopi yang telah ditanam oleh penduduk pribumi, sedangkan untuk tanaman yang lainnya tidak terdapat wajib pajak. Namun pajak yang menjadi beban petani kepada bupati tidaklah termasuk dalam pembebesan pajak oleh pemerintah kolonial Belanda, hal ini dilakukan karena dalam masyarakat terdapat beberapa pajak yaitu pajak yang diberikan kepada pemerintah colonial Belanda dan pajak yang diserahkan kepada Bupati ataupun pihak pemerintah yang terdapat di daerah-daerah. System pajak tanah dengan memberikan hasil pertanian ini dianggap akan berhasil oleh van den Bosch, karena van den Bosch berpendapat bahwa pajak tanah yang diterapkan pada era sebelumnya sangat meniksa petani. Hal ini dikarenakan petani harus membayar pajak tanah hamper setengah dari penghasilan mereka dalam bertani, sehingga system pajak tanah yang diterapkan oleh Bosch ini tergolong pajak yang menguntungkan rakyat.

Peraturan mengenai Tanam Paksa ini diberlakukan dalam stadsblad (Lembaran Negara) No. 22 tahun 1834 yang berisikan sebagai berikut:
1)      Persetujuan-persetujuan akan diadakan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian tanah milik mereka untuk penanaman tanaman dagangan yang dapat dijual dipasar Eropa.
2)      Bagian tanah tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan ini tidak boleh melebihi seperlima tanah pertanian yang dimiliki oleh penduduk di desa.
3)      Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagang tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
4)      Bagian tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
5)      Tanaman dagang yang dihasilkan di tanah-tanah yang disediakan wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda jika nilai hasil-hasil tanaman dagangan yang ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, selisih profitnya harus diserahkan kepada rakyat.
6)      Panen tanaman dagangan yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah, sedikit-dikitnya jika kegagalan ini tidak disebabkan oleh kurang rajin atau ketekunan dari pihak rakyat.
7)      Penduduk desa mengerjakan tanah-tanah mereka dibawah pengawasan kepala-kepala mereka, sedangkan pegawai-pegawai Eropa hanya membatasi diri pada pengawasan apakah membajak tanah, panen, dan pengangkutan tanaman-tanaman berjalan dengan baik dan tepat pada waktunya.

Meskipun dalam peraturan yang dibuat antara pihak petani dan pihak Belanda terlihat menguntungkan pihak petani, namun dalam penerapannya tentunya saja Belanda menginginkan hasil yang besar dengan modal yang sedikit dari pihak Belanda. Maka tak heran jika dalam penerapannya banyak peraturan yang dilanggar oleh Belanda, kecuali peraturan nomor 4 dan 7. Bahkan dalam Lembaran Negara tahun 1834 Nomor 22 pihak Belanda mengatakan bahwa dalam dalam menanam tanaman dagang, haruslah terdapat kerelaan dari rakyat untuk menanam tanaman dagang tersebut. Hal ini tentu membangkitkan semangat rakyat untuk percaya dan mengakui bahwa pemerintahan Belanda sangatlah mengerti akan nasib rakyat, meskipun dalam penerapannya pihak Belanda tidak berpihak kepada rakyat melainkan mementingkan kepentingan sendiri.

Ada beberapa dampak dari system tanam paksa yang diterapkan oleh van den Bosch ini, salah satu dampak dari system tanam paksa ini adalah kepemilikan tanah secara massal oleh satu orang (miliki komunal). Hal ini dikarenakan oleh pegawai pemerintah kolonial yang menganggap bahwa desa dengan keseluruhan yang ada (tanah, dan pegawai (petani)) sebagai suatu alat yang dapat digunakan untuk menetapkan tugas penanaman paksa yang dibebenkan oleh pihak Belanda kepada tiap desa di Indonesia. Jika dibandingkan dengan penyerahan wajib yang diterapakan oleh VOC kepada penduduk, memang masih lebih menguntungkan rakyat pada system tanam paksa ini. Hal ini dikarenakan dalam system tanam paksa pegawai Belanda ada yang ditugaskan untuk mengawasi dan turun langsung kelapangan untuk membantu para petani dalam menanam tanaman dagang, dari pegawai pemerintahan yang ditugaskan untuk mengawasi petani ini disebut sebagai efisiensi karena dengan mengawasi secara langsung tanaman para petani sehingga dapat mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh petani dilapangan.

Dalam penerapannya Belanda banyak melakukan rangsangan-rangsangan yang diantaranya disebut dengan cultuurprocenten, cultuurprocenten adalah sebuah imbalan yang diberikan kepada Bupati atau pegawai pemerintah di tingkat daerah jika mampu melebihi target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah colonial Belanda. Sehingga dalam penerapannya banyak terjadi pemaksaan kepada para petani untuk menanam secara paksa yang dilakukan oleh para pegawai pemerintahan di tingkat daerah seperti Bupati, Camat, dan lain sebagainya. Dalam penerapannya system tanam paksa tentu merugikan rakyat, karena pihak Belanda bisa mengkomandoi para pegawai pemerintahan di daerah dengan menyuruh untuk meningkatkan hasil produksi lagi. Namun jika pihak belanda bisa mendapatkan pasokan pegawai untuk menggarap tanah untuk menanam tanaman dagang dengan membayar upah untuk jasa-jasa tenaga kerja, maka dinilai tidak ekonomis oleh pihak Belanda. Tentu saja tidak dinilai ekonomis, karena jika pihak Belanda harus memberikan upah kepada para petani yang bekerja Belanda harus mengeluarkan uang yang banyak, sehingga Belanda hanya tinggal memberikan upah kepada para Bupati dan pegawai pemerintahan di daerah.

2.2 Indonesia Di Tinggal

Sekilas memang tidak ada perbedaan antara system tanam paksa dan pajak tanah yang diberlakukan oleh VOC, sebenarnya terdapat perbedaan yaitu system yang dimaksud dalan system tanam paksa ini bukanlah system pada umumnya melainkan terdiri dari beberapa peraturan local (local arrangements) yang diterapkan oleh setiap pemerintahan daerah dan berbeda antara satu daerah satu dengan daerah yang lainnya. Van den Bosch kemudian kembali ke Belanda untuk menerima jabatan Menteri Kolonial, setelah menerima gelar Menteri Kolonial van den Bosch masih berusaha agar system tanam paksa yang diterapkan olehnya masih tetap berada ditangannya sendiri, namun usahnya gagal. Sepeninggal van den Bosch ke Belanda, Indonesia mengalami masa yang tak menentu. Masa ini adalah masa dimana para pejabat pemerintah daerah melanjutkan system tanam paksa yang telah di berlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda, namun setelah van den Bosch sebagai pencetus system tanam paksa pindah dari Indonesia ke Belanda, para pejabat pemerintah daerah menggunakan keadaan ini sebagai alat untuk kepantingan pribadi.

Ketika para pejabat pemerintah daerah mulai menggunakan keadaan ini sebagai alat untuk kepentingan sendiri, maka dilain sisi rakyat sebagai pelaksana system tanam paksa semakin terbebani oleh kepentingan para pejabat pemerintahan di daerah. Selain itu tanah yang digunakan untuk system tanam paksa ini juga semakin meningkat, yang awalnya tanah yang digunakan untuk tanam paksa hanya seperlima dari tanah didesa, maka dalam penerapannya Belanda menggunakan hamper setengah dari tanah di desa untuk system tanam paksa ini. Hal ini tentunya tidak banyak berubah ketika Indonesia mulai kehilangan van den Bosch, yang kemudian digantkan oleh para pejabat pamerintah daerah untuk kepentingan pribadi. Namun jika dilihat secara keseluruhan pada tahun 1845, tanah yang digunakan untuk system tanam paksa ini hanya 86.000 atau seperdelapanbelas dari keseluruhan tanah yang berada di pulau Jawa. Menurut penelitian yang dilakukan oleh van Neil menyebutkan bahwa selama masa system tanam paksa wilayah atau tanah-tanah yang dikenakan system tanam paksa hanya 5% dari keseluruhan tanah yang berada diwilayah Jawa, selain itu dalam sistem tanam paksa persentase keluarga-keluarga petani yang terlibat mencapai 70% hal ini dikarenakan banyaknya tenaga kerja yang diperlukan untuk system tanam paksa ini. Misalnya ketentuan untuk melakukan tanam paksa yang seharusnya tidak melebihi pekerjaan menanam padi dalam banyak hal tidak ditaati, hal ini dikarenakn Belanda menginginkan banyaknya tanaman impor yang dihasilkan dari para petani untuk menopang keadaan ekonomi Belanda terutama untuk membayar hutang Belanda.

Para petani pada umumnya di paksa untuk menanam tanaman yang akan diperdagangkan di Eropa lebih lama dibandingkan dengan menanam tanaman untuk keperluan sendiri seperti misalnya padi, selain hal itu upah ayng diterima oleh pada petani sangatlah minim dalam melakukan pekerjaan untuk menanam tanaman dagang tersebut. Hal yang paling memberatkan para rakyat Indonesia pada saat itu adalah dipaksanya para petani laki-laki untuk bekerja di perkebunan khususnya yang menanam tanaman indigo yaitu diwilayah Parahyangan selama 7 bulan secara terus-menerus, selain itu ketika para petani laki-laki tersebut kembali kekampung mereka, mereka harus melihat sawah mereka tidak terurus dengan baik sehingga mengakibatkan kehidupan rakyat khususnya para petani semakin menderita.

Jika dalam perjanjian awal system tanam paksa ini membebaskan pajak tanah untuk daerah yang digunakan untuk tanam paksa, namun dalam penerapannya berbeda. Karena pada kelanjutan system tanam paksa, pemerintah kolonial Belanda mendapatkan pendapatkan banyak dari pajak yang dikenakan kepada tanah rakyat. Sehingga tak heran jika muncul dugaan bahwa dalam prakteknya Belanda bukan membebaskan pembayaran pajak tanah, melainkan tanah yang disediakan untuk penanaman paksa. Hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan semula yang diutarakan Belanda kepada rakyat Indonesia, memang tanah yang digunakan untuk system tanam paksa ini relative kecil namun jumlah orang ang terlibat dalam system tanam paksa ini relative tinggi. Ketentuan lain yang terdapat dalam system tanam paksa ini menentukan bahwa selisih positif antara nilai yang ditaksir dari tanaman dagangan yang dihasilkan dari pananaman paksa dan jumlah pajak tanah yang harus dibayar oleh rakyat akan digunakan untuk kepentingan rakyat, jika dilihat dari ketentuan yang telah di berikan oleh Belanda tersebut, terlihat sangat bagus. Karena rakyat mendapat apa yang telah mereka berikan kepada Belanda, namun pada kenyataannya rakyat tidak merasakan hal itu. Hal lain yang menjadi masalah dari ketentuan yang diberlakukan oleh Belanda ini adalah “nilai yang ditaksir” dari tanaman dagang, hal ini menjadi masalah karena dalam prakteknya taksiran yang digunakan untuk tanaman rakyat berada jauh dibawah taksiran di pasar bebas.

Memang Belanda hanya menginginkan keuntungan yang sangat besar dari Indonesia, sehingga jika difikir secara akal sehat Indonesia hanya ditipu dan ditipu oleh Belanda. Tanaman yang menjadi prioritas utama Belanda untuk ditanam oleh para petani adalah Gula dan Nila (Indigo), namun kedua tanaman ini tidak menggoyahkan tanaman kopi yang merupakan tanaman yang banyak diburu pada abad ke-19. Sehingga jika disimpulkan ada tiga tanaman penting yang menjadi prioritas utama bangsa Belanda, selain tanah yang digunakan untuk penanaman ketiga tanaman tersebut cukup banyak, tenaga kerja yang ikut dalam tanam paksa ini juga cukup banyak yaitu 450.000 untuk tanaman kopi, 300.000 orang untuk tanaman tebu, dan 110.000 orang untuk penanaman nila. Dari ketiga tanaman tersebut yang paling berpengaruh dan sangat diprioritaskan tentunya adalah kopi, beberapa dampak dari penanaman kopi ini diantaranya tanah milik rakyat menjadi tempat penanaman tanaman yang lain seperti tebu dan nila.

2.4  Dampak Tanam Paksa

Sebelum membicarakan tentang dampak dari system tanam paksa ini ada baiknya jika kita terlebih dahulu mengetahui tentang pembagian tanaman yang wajib ditanam oleh para petani Indonesia, yaitu tanaman musiman dan tanaman tahunan. Tanaman musiman meliputi gula, nila, dan tembakau, sedangkan tanaman tahunan meliputilada,kopi, teh, dan karet. Pembagian dilakukan karena tanaman musiman dapat berseling dengan tanaman padi untuk kehidupan rakyat, sedangkan untuk tanaman tahunan tidak dapat berotasi dengan tanaman padi sehingga para petani bisa dibilang rugi. Seperti yang telah dijelaskan pada paragraph sebelumnya bahwa tanaman wajib ditanam oleh petani adalah gula dan kopi, dari kedua tanaman ini salah satunya merupakan jenis tanaman tahunan yang mana tidak dapat diselingi dengan tanaman padi sehingga merugikan petani. Selain itu jika dilihat dari tanah yang digunakan untuk penanaman tebu memerlukan tanah yang diirgasi sama dengan padi, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwasannya petani diharuskan merelakan sawah mereka untuk penanaman tebu. Selain itu masyarakat juga memiliki pekerjaan wajib, yaitu menanam, memanen, dan menyerahkan hasil pertanian mereka kepada Belanda. Pekerjaan ini tentu sangat memberatkan rakyat, bahkan para penduduk desa disuruh untuk bekerja layaknya kerja rodi yang pernah diterapkan oleh Rafles.

Selain tanam paksa yang sangat membebani rakyat selama 20 tahun (1830-1850), menurut Gonggrijp rakyat juga masih dipaksa untuk membangun jalan, bangunan tempat kantor, dan lain sebagainya (kerja rodi). Pekerjaan yang dibebankan kepada rakyat Indonesia untuk kepentingan Belanda dan kepentingan para pemerintah daerah (bangsa Eropa) untuk membangun dan merawat tempat-tempat yang telah dibangun oleh Belanda dengan tidak memperhatika kondisi fisik rakyat, mengakibatkan banyak rakyat yang meninggal akibat penyakit dan kekurangan makanan. Hingga akhirnya kerja rodi ini dihentikan oleh Belanda, karena dirasa akan merugikan Belanda akibat kekurangan pekerja. Sementara itu, di sisi lain pihak Belanda sudah mendapatkan hasil dari tanaman ekspor yang ditanam oleh pemerintah Belanda. Dari tahun ke tahun ekspor Belanda meningkat, meningkatnya tanaman ekspor yang dihasilkan ternyata juga diikuti oleh meningkatnya harga tanaman ekspor di pasar perdagangan Eropa. Namun ekspor hasil tanaman dagang mengalami kemunduran pada tahun 1841-1849, hingga pada tahun 1850 tanaman ekspor ini kembali menaik akibat meningkatnya tanaman yang dihasilkan oleh para petani. Sebagai Negara maritime dengan luas wilayah yang cukup luas, Indonesia tentunya juga dapat menghasilkan tanaman lain yang dapat di ekspor ke pasar perdagangan di Eropa seperti misalnya tembakau, teh, padi, dan lain sebagainya. Namun tanaman lain tersebut bukannya tidak laku dipasaran, melainkan tanaman yang memang sangat diminati pada saat itu dipasar perdagangan dunia adalah gula dan kopi, sehingga tanaman lain tidak begitu diperhatikan. Meskipun tidak mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah kolonial Belanda, tanaman lain tersebut dapat berkembang pesat pula. Seperti misalnya padi yang sangat pesat perkembangannya di daerah Jawa Timur, pesatnya pendapatan padi bagi pemerintah kolonial ini tidak lain karena petani rajin dan tekun dalam merotasi tanaman yang ditanam. Selain itu diperbaikinya system irigasi yang dapat mendorong tanaman padi untuk tumbuh dengan baik, selain menguntungkan tanaman padi, perbaikan system irigasi ini juga menguntungkan produksi tanaman tebu dan padi yang meruapakan tanaman wajib.

Kenyataan yang terjadi di lapangan,peningkatan tersebut tidak berlaku merata secara keseluruhan, peningkatan-peningkata tersebut hanya terjadi di daerah Jawa Timur. Pemerintah colonial Belanda hanyanmementingkan produksi tanaman yang laris di pasar Dunia. Orang-orang pun banyak yang tidak sadar bahwa semua progress tersebut terdapat beberapa titik lemah, karena selama 10 tahun pertama Culture Stelsel, proses produksi memang berjalan dengan baik seperti contoh yang terjadi di daerah Cirebon. Hal tersebut juga terjadi di daerah Demak pada tahun 1848.

Pada tahun 1840, Sistem Tanam Paksa telah mencapai masa batas-batas kemampuannya untuk menguasai para petani Jawa. Ini merupakan masa titik balik sejarah Culture Stelsel. Gubernur Jenderal Rochussen memerintahkan agar mulai mengurangi proses Tanam Paksa. Penderitaan masyarakat Indonesia selama bertahun-tahun di bawah system Tanam Paksa akhirnya terdengar ke negeri Belanda dan menggugah hati nurani masyarakat Belanda. Masyarakat mulai timbul keraguan tentang faedah-faedahnya meneruskan Tanam Paksa yang dilakukan untuk mengembangkan social ekonomi dan piltik di negeri Belanda. Perkembangan tersebut berhubungan dengan menyebarnya aliran liberalis di Eropa Barat pada abad 19. Inti dari paham ini adalah menghendaki agar seluruh kegiatan ekonomi diurus oleh usaha swasta tanpa campur tangan pemerintah. Pemerintah hanya berwenang membuat sarana hukum dan administratif.

Beberapa tokoh Belanda ada yang menentang system Tanam Paksa  bahkan mengingikan agar pemerintah Belanda unutk membangun usaha swasta di Indonesia untuk kemakmuran Indonesia setelah bertahun-tahun dirugikan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan di bawah system Tanam Paksa yaitu antara lain Baron Van Hoevel,Vitalis dan Douwes Dekker. Setelah berjuang cukup lama akhirnya Culture Stelsel secara perlahan dihapuskan pada tahun 1860 melalui proses politik yang panjang oleh aliran liberalis.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Gubernur Jendral van den Bosch memberlakukan system ini dengan mengambil pelajaran dari system pajak tanah yang gagal pada era sebelumnya oleh Raffles, dari system pajak tanah yang tidak mampu membuat para penduduk pribumi meningkatkan tanaman ekspor maka Gubernur Jendral van den Bosch mecoba untuk meningkatkan hasil tanaman ekspor dengan mengadakan kerjasama dengan para Bupati dan pejabat daerah yang dekat dengan rakyat. Artinya system feodal di pedesaan harus dimanfaatkan agar para petani mampu menghasilkan tanaman ekspor yang banyak, untuk itulah Gubernur Jendral van den Bosch mencoba untuk mengadakan kerjasama dengan para pegawai pemerintahan yang dekat dengan petani. System tanam paksa ini bisa dikatakan sebagai bentuk pembaharuan dari system pajak tanah yang pernah dilakukan oleh VOC selama dua abad, mengapa seperti itu? Hal ini dikarenakan para penduduk pribumi juga dikenakan pajak oleh Gubernur Jendral van den Bosch, yang mana pajak yang dikenakan bukan berupa uang melainkan berupa tanaman ekspor yang telah mereka tanam. Pajak berupa hasil pertanian mereka ini juga menjadi ciri dari system Tanam Paksa yang dilakukan oleh van den Bosch, hasil dari pajak-pajak tersebut kemudian dikirim ke negeri Belanda untuk dijual kepada pembeli dari Amerika dan Eropa dengan harga yang dapat menguntungkan Belanda.

Sekilas memang tidak ada perbedaan antara system tanam paksa dan pajak tanah yang diberlakukan oleh VOC, sebenarnya terdapat perbedaan yaitu system yang dimaksud dalan system tanam paksa ini bukanlah system pada umumnya melainkan terdiri dari beberapa peraturan local (local arrangements) yang diterapkan oleh setiap pemerintahan daerah dan berbeda antara satu daerah satu dengan daerah yang lainnya. Van den Bosch kemudian kembali ke Belanda untuk menerima jabatan Menteri Kolonial, setelah menerima gelar Menteri Kolonial van den Bosch masih berusaha agar system tanam paksa yang diterapkan olehnya masih tetap berada ditangannya sendiri, namun usahnya gagal. Sepeninggal van den Bosch ke Belanda, Indonesia mengalami masa yang tak menentu. Masa ini adalah masa dimana para pejabat pemerintah daerah melanjutkan system tanam paksa yang telah di berlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda, namun setelah van den Bosch sebagai pencetus system tanam paksa pindah dari Indonesia ke Belanda, para pejabat pemerintah daerah menggunakan keadaan ini sebagai alat untuk kepantingan pribadi.

Sebelum membicarakan tentang dampak dari system tanam paksa ini ada baiknya jika kita terlebih dahulu mengetahui tentang pembagian tanaman yang wajib ditanam oleh para petani Indonesia, yaitu tanaman musiman dan tanaman tahunan. Tanaman musiman meliputi gula, nila, dan tembakau, sedangkan tanaman tahunan meliputilada,kopi, teh, dan karet. Pembagian dilakukan karena tanaman musiman dapat berseling dengan tanaman padi untuk kehidupan rakyat, sedangkan untuk tanaman tahunan tidak dapat berotasi dengan tanaman padi sehingga para petani bisa dibilang rugi. Seperti yang telah dijelaskan pada paragraph sebelumnya bahwa tanaman wajib ditanam oleh petani adalah gula dan kopi, dari kedua tanaman ini salah satunya merupakan jenis tanaman tahunan yang mana tidak dapat diselingi dengan tanaman padi sehingga merugikan petani. Selain itu jika dilihat dari tanah yang digunakan untuk penanaman tebu memerlukan tanah yang diirgasi sama dengan padi, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwasannya petani diharuskan merelakan sawah mereka untuk penanaman tebu. Selain itu masyarakat juga memiliki pekerjaan wajib, yaitu menanam, memanen, dan menyerahkan hasil pertanian mereka kepada Belanda. Pekerjaan ini tentu sangat memberatkan rakyat, bahkan para penduduk desa disuruh untuk bekerja layaknya kerja rodi yang pernah diterapkan oleh Rafles.
DAFTAR PUSTAKA
Ø  Notosusanto, Nugroho, Marwati DDjoened Poesponegoro. 2009.  Sejarah Nasional Indonesia: Kemunculan Penjajahan di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Ø  www.google.com
Ø  www.yahoo.com
Ø   





Tidak ada komentar:

Posting Komentar